Sukses

Jakpro Bangun Lapangan Upacara di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitan ratusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Hanief Arie Setianto menyatakan pihaknya akan mulai melaksanakan pembangunan fasilitas publik di Pulau Reklamasi sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Salah satu fokusnya yakni membangun lapangan upacara di Pulau C yang kini diganti nama menjadi Pantai Kita.

“Sekarang berlangsung adalah pembangunan lahan upacara yang nanti akan dipergunakan untuk upacara bendera 17 Agustus. Itu yang sekarang sedang terjadi,” kata Hanief di Kantor Jakpro, Thamrin City, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Dia menyatakan luas lahan untuk membangun lapangan upacara tersebut sekitar 10-15 hektare. Jakpro juga telah memiliki gambaran besar terkait pembangunan Pulau Reklamasi secara keseluruhan.

Saat ini, Hanief menyatakan pihaknya masih melandasi pembangunan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dibuat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Yakni Pergub Nomor 2016 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Selain itu, pembahasan mengenai pengelolaan fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan kontribusi terus dikomunikasikan dengan pihak pengembang. Yakni seperti pembangunan jalur jalan sehat dan sepeda santai (Jalasena).

“Itu sebabnya diawali pembangunan Jalasena. Adanya fasilitas yang bisa diakses publik, maka masyarakat bisa menikmati kawasan pantai itu. Orang sudah bisa bersantai, bersepeda, jogging, dan nantinya akan ada UMKM yang beraktivitas di sana,” dia mengakhiri.

 

2 dari 3 halaman

Pernyataan Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Anies menyebut reklamasi dan penerbitan IMB merupakan dua hal yang berbeda.

Menurut Anies reklamasi merupakan kegiatan membangun daratan di atas perairan. Pihaknya juga telah mencabut izin reklamasi di 13 dari 17 pulau yang ada. Dan empat kawasan yang tersisa telah berbentuk daratan.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal ijin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," kata Anies dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

3 dari 3 halaman

Saksikan video pilihan di bawah ini: