Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) mengatakan, pihaknya sudah melakukan perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan. Adapun tinggal melengkapi dokumen yang kurang untuk memenuhi syarat mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Sudah diperpanjang. Tadi terakhir melengkapi dokumen yang kurang saja," ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada Liputan6.com, Kamis (20/6/2019).
Baca Juga
Namun, dia tak bisa memastikan tanggal pendaftaran. Dia menyebut Mendagri Tjahjo Kumolo tak mendapatkan informasi lengkap dari anak buahnya.
Advertisement
Diketahui, SKT FPI per tanggal 20 Juni 2019 sudah habis. Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya masih belum menerima berkas perpanjangan SKT.
"Pengajuan resminya saya tidak tahu persis, tapi untuk dokumen yang kurang, sudah diserahkan tadi semua. Mungkin Mendagri belum terima laporan dari stafnya," kata Sugito.
Adapun niatan pihaknya untuk memperpanjang SKT adalah agar tetap eksis dan bisa terus bisa berjuang.
"Harus tetap eksis untuk perjuangan amal ma’ruf nahi munkar," jelas Sugito.
Soal Dana Hibah
Saat ditanya soal dana hibah dari pemerintah sebagai konsekuensi ormas yang memiliki SKT, dia tak mengetahui apakah FPI menerima atau tidak.
"Kalau dana hibah saya belum cek, apakah selama ini pernah terima atau tidak," ucapnya.
Advertisement