Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memperkarakan salah satu saksi fakta dari tim hukum Prabowo-Sandi. Yusril menduga, bukti amplop KPU yang dibawa saksi bernama Beti Kristiana adalah palsu.
"Ini serius ya masalah amplop ini. Karena diduga palsu dan kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Pak Jokowi-Maruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana," kata Yusril di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).
Menurut Yusril, ada dua jenis kebohongan yang dibawa saksi Prabowo dalam sidang Rabu 19 Juni 2019. "Ada dua kategori ini. Ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," ucap Yusril.
Advertisement
Sementara itu, sidang hari ini beragenda pemeriksaan saksi dari pihak Terkait. Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Luhut Pangaribuan menyatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli di sidang lanjutan perkara sengketa Pilpres di MK.
Nama saksi adalah Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli adalah guru besar Fakultas Hukum UGM, Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dosen Ilmu Hukum UIA Dr Heru Widodo.
"(Total) empat orang, dua ahli. Ahli terutama kita mau melihat tentang TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) sebagaimana dituduhkan dalam surat permohonan," kata Luhut di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).