Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam kegiatan training of trainer (TOT) atau pelatihan saksi yang diadakan TKN Jokowi-Ma'ruf dipersoalkan tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU, Viryan Aziz menyatakan, KPU hadir dalam kapasitasnya sebagai undangan resmi untuk dimintai menjadi narasumber dalam pembekalan tersebut. Dia menampik, kehadiran KPU pada acara itu dilakukan secara diam-diam.
Baca Juga
Mulanya, Viryan menanyakan kegiatan tersebut kepada Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan tim hukum TKN Jokowi-Ma'ruf pada sidang lanjutan sengketa pilpres di MK, Jumat (21/6/2019). Anas merupakan panitia dalam kegiatan tersebut.
Advertisement
"Apakah kegiatan TOT itu sebagai pembekalan saksi, bukan kampanye?" tanya Viryan dalam persidangan.
"Bukan (kampanye)," jawab Anas singkat.
Viryan juga menanyakan apakah panitia mengundang KPU secara diam-diam. Anas menjawab, pihaknya melayangkan surat secara resmi kepada KPU untuk menjadi pemateri di acaranya.
Komisioner KPU itu menegaskan, pihaknya tidak hanya menghadiri kegiatan dari kubu 01. Dia menyatakan, KPU selalu berusaha menghadiri undangan dari paslon 01, 02, maupun partai politik sebagai peserta pemilu selama tidak menyalahi aturan.
"Yang ingin kami sampaikan pada kesempatan ini adalah, KPU selalu berikhtiar hadir dalam setiap kegiatan pembekalan saksi peserta pemilu," ucap Viryan.
Viryan menampik tudingan KPU sebagai bagian dari peserta pemilu, dalam hal ini kubu 01. Dia memastikan bahwa KPU sebagai pelayan semua peserta pemilu.
"Jadi kalau ada yang berpendapat KPU bagian dari peserta pemilu itu mungkin tidak paham Undang-Undang Pemilu," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kata Bawaslu
Ketua Bawaslu Abhan menambahkan, pihaknya dan KPU kerap menerima undangan dari peserta pemilu baik kubu 01 Jokowi-Ma'ruf, 02 Prabowo-Sandi, maupun parpol.
"Jadi tidak hanya kami diundang oleh 01, 02 juga diundang, parpol juga diundang. Selama undangan itu terkait pemilu, kami akan hadiri," ucap Abhan dalam persidangan.
Bahkan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kerap hadir dalam satu panel dalam memberikan materi tentang pemilu. Abhan memastikan, KPU, Bawaslu, dan DKPP haram menerima honor dari kegiatan tersebut.
"Jadi sekali lagi bahwa, jadi narsum itu tidak hanya di paslon 01 saja, tapi di 02 juga pernah diundang, parpol juga. Ini tidak mengada-ada, ini sudah kode etik, kami tidak boleh menerima honor sebagai narsum di acara tersebut," katanya menandaskan.
Advertisement