Sukses

Tim Hukum Prabowo: Tidak Mungkin Menghadirkan SBY di Sidang MK

Menurut Bambang, semua argumen yang disampaikan Edward Hiariej berkaitan dengan persidangan publik untuk tindak pidana.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menyebut tidak mungkin menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang, Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga harus menghadirkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam persidangan untuk membuktikan dalil ketidaknetralan intelijen.

"Itu menarik karena kalau argumen Prof Eddy itu dipakai, tidak mungkin dengan speedy trial," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut Bambang, semua argumen yang disampaikan Edward Hiariej berkaitan dengan persidangan publik untuk tindak pidana, sementara tindak pidana tidak dapat dilakukan dalam persidangan dalam waktu terbatas.

"Menurut saya, pijakan dasar yang dipakai itu sangat teoritik. Saya tidak mau ilusif," ucap Bambang.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ketahui Informasi Aparat Tidak Netral

Edward Hiariej mengatakan jika keterangan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan hanya berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, melainkan keterangan langsung.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," ujar Edward Hiariej.

Kehadiran SBY untuk mengetahui petunjuk oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud, bentuk ketidaknetralan oknum dan kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan presiden.

Dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata Edward, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Untuk itu, apabila hanya pemberitaan yang dijadikan dalil, maka disebutnya tidak relevan.