Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah menggeledah sejumlah tempat di Cirebon dan Karawang terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Kabupaten Cirebon, Sunjaya.
"Dalam dua hari ini, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Karawang dan Cirebon," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jum'at (21/6/2019).
Baca Juga
Penggeledahan di Karawang dilakukan pada Kamis, 20 Juni 2019 lalu. Di Karawang, KPK menggeledah tiga lokasi, yaitu dua kantor swasta dan satu rumah sakit.
Advertisement
"Sedangkan penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan 1 rumah pihak swasta," ucap Febri.
"Dari lokasi tersebut disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," ia menambahkan.
Febri juga menyampaikan bahwa sejauh ini, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang menimpa Sunjaya masih sekitar gratifikasi promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Cirebon.
"Sejauh ini yang teridentifikasi itu dominan terkait promosi dan mutasi (jabatan) ya. Artinya apa kami masih menelusuri jika memang ada dugaan penerimaan-penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan. Nah proses identifikasi itu masih akan terus terjadi dan kami lakukan," ujar Febri.
Febri juga menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya nominal gratifikasi yang diterima Sunjaya.
"Jadi bukan tidak mungkin dugaan penerimaan gratifikasi akan bertambah dari nilai 50 miliar itu. Saya belum bisa sampaikan secara sepaisifik karena ini kan terkait dengan proses penyidikan yang masih berjalan," imbuhnya.
Jual Beli Jabatan
Sebelumnya diketahui, Mantan Bupati Kabupaten Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Selain Sunjaya, penyidik KPK juga memperpanjang penahanan penyuap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Cirebon Gatot Rachmanto.
"Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari sejak tanggal 14 November 2018 sampai dengan 23 Desember 2018 untuk dua tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/11/2018).
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan penerimaan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sunjaya diduga menerima suap terkait jual beli jabatan senilai Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto. Uang diberikan agar Sunjaya melantik Gatot dalam jabatan tersebut.
Sedangkan dugaan penerimaan gratifikasi, Bupati Cirebon Sunjaya diduga menerima uang total senilai Rp 6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya.
Advertisement