Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian mengimbau para saksi dari tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga yang merasa terancam agar membuat laporan ke kepolisian. Salah satu saksi dalam sindang sengketa Pilpres bernama Hermansyah dalam persidangan di MK Rabu (19/6/2019) mengaku merasa terancam beberapa hari sebelum menjadi bersaksi.
Atas hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menghimbau agar Hermansyah membuat laporan polisi atas ucapannya dalam persidangan yang menyatakan merasa terancam dengan adanya mobil yang kerap berhenti di depan rumahnya di Depok, Jawa Barat.
"Silakan membuat atau melaporkan ke polisi biar polisi mengetahui apa bentuk pengancamannya, dan kapan pengancamannya," kata Argo saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Advertisement
Menurut Argo, dengan adanya laporan resmi, maka polisi dapat segera menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti dugaan ancaman terhadap saksi dari BPN tersebut.
"Silakan melapor agar kita mudah menyelidiki kasusnya," tegas Argo.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Saksi 02 Merasa Terancam
Seperti diberitakan sebelumnya, Hermansyah adalah saksi fakta dari pemohon yakni dari calon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Di depan hakim, ia mengaku merasa terancam dan mencurigai ada sejumlah mobil yang berhenti di depan rumahnya, di Depok, Jawa Barat.
Di mana ucapan itu keluar saat ditanya hakim MK soal dugaan ada atau tidaknya ancaman. Hermansyah kemudian menyebut bahwa yang ia rasakan belum sampai ke ancaman fisik sehingga dia belum bisa melapor.
"Ada beberapa mobil berhenti di rumah saya, padahal rumah saya tidak biasanya itu," kata Hermansyah dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6)
Â
Reporter: Ronald.Â
Sumber: Merdeka.com
Advertisement