Liputan6.com, Jakarta - Mantan Danjen Kopassus Letjen TNI (Purn) Sutiyoso menyebut penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko atas kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagai langkah yang baik. Menurutnya, hal itu bisa menghindari rasa ketersinggungan di kalangan prajurit.
"Itu langkah positif, menghindari ketersinggungan prajurit di bawah. Kalau ada kasusnya usut saja terus tapi tidak perlu ditahan. Karena dengan kapasitas dia enggak mungkin kabur ke luar negeri," kata Bang Yos sapaan akrab Sutiyoso saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta (22/6/2019).
Ketersinggungan tersebut, kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini, peristiwa penyerangan yang terjadi di Lapas Cebongan, Yogyakarta pada 2013 silam. Peristiwa penembakan tersebut menewaskan empat tahanan yang merupakan tersangka pembunuh anggota Kopassus, Serka Heru Santoso.
Advertisement
"Ingat peristiwa Cebongan Yogyakarta enggak? Karena itu langkah yang diambil aparat cukup bijaksana," lanjut dia.
Penangguhan itu, lanjut Bang Yos, jalan lebih baik dibandingkan dengan menahan Soenarko. Meskipun ia tidak bisa memastikan apa yang akan terjadi jika Soenarko tidak dikabulkan penangguhannya.
"Ya belum tentu begitu. Tapi kan lebih baik kita memperhitungkan yang terburuk. Kalau ada langkah lain yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah kenapa tidak," katanya.
Bang Yos yang secara pribadi mengenal Soenarko menilai tuduhan makar kepada Soenarko sangat tidak beralasan. Menurutnya, Kopassus telah mempertahankan negara ini dengan segenap jiwanya.
"Kita ini para prajurit Kopassus sudah berulang kali tugas bertaruh nyawa untuk NKRI. Terus saat kita pensiun mau berkhianat terhadap negeri ini apa masuk akal?," ujarnya.
Terkait tuduhan kepemilikan senjata ilegal, Bang Yos menilai bahwa hal itu mungkin dikarenakan Soenarko lupa untuk mengurus perizinannya ke polisi.
"Sering tiap kali tugas kita dapat kenangan atau rampasan sejata kadang-kadang lupa tidak diurus perizinannya ke Polri. Kalau saya ada izinnya," tutur Bang Yos.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penangguhan Penahanan
Polri mengabulkan penangguhan penahanan terhadap tersangka penyelundupan senjata Soenarko. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang langsung menjamin penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus itu.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Dedy Prasetyo menjelaskan, selain Panglima TNI, Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan juga menjamin penangguhan penahanan Soenarko.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Ada penjaminnya adalah panglima dengan Pak Luhut, kemudian penyidik memiliki pertimbangan dalam proses pertimbangan cukup koperatif menyampaikan semua peristiwa yang beliau alami," kata Deddy di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 21 Juni 2019.Â
Soenarko juga diyakini tidak akan mengulangi perbuatan serta tidak menghilangkan barang bukti. Oleh dasar pertimbangan itulah, penyidik mengabulkan penangguhan penahanan.
"Sekarang masih proses administrasi, hari ini beliau akan ditangguhkan," jelas Deddy.
Advertisement