Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Bidang Hukum Badan Pemengan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hendarsam Marantoko mengatakan, pihaknya akan menerima hasil sidang putusan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Iya, pasti kita menerima bahwa kami taat kepada aturan hukum, Pak Prabowo-Sandi track record-nya sangat jelas bahwa sangat patuh dan taat terhadap semua proses hukum yang ada di Indonesia," kata Hendarsam, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Baca Juga
Dijaga Ketat, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Gelar Persidangan Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK dan Hasil Rekapitulasi Suara
Ridwan Kamil Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK, Golkar: Kita Kedepankan Budaya Jawa
Hendarsam mengatakan, pihaknya harus siap dengan risiko apapun, termasuk apabila Hakim MK menolak permohonan mereka.
Advertisement
"Kalau dibilang terbaik, mungkin tidak semua orang akan puas. Tetapi dalam menghadapi hal itu, kita harus punya hati yang besar kita harus berjiwa besar. Jiwa besar itu mahal sekali harganya dan itu value yang sangat besar yang harus kita dapatkan," ungkapnya.
Mengenai hasil sidang nanti, Hendarsam tak mau berandai-andai. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan para Hakim MK.
"Tapi nilai yang lebih dari itu, bagaimana kita berjiwa besar legowo menghadapi itu, sehingga kita bisa mendapatkan peningkatan nilai kehidupan yang bisa kita terapkan," tegasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Putusan 28 Juni
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memastikan, putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019 akan sesuai jadwal yakni paling lambat 28 Juni 2019.
"Insyaallah, tunggu saja, 28 Juni (putusan) paling lambat," kata Anwar setelah menghadiri pemakaman putra Ketua Mahkamah Agung (MA) di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
Menurut Anwar, hingga saat ini belum ada rapat pertimbangan putusan karena masih dalam tahap pemeriksaan saksi persidangan.
"Kami habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor," ucap Anwar.
Sidang pemeriksaan sengketa PHPU Pilpres 2019 saat ini masih berlangsung mendengarkan keterangan para pihak hingga 24 Juni 2019.
Selanjutnya, MK akan melakukan rapat pemusyawaratan hakim pada 25 hingga 27 Juni, kemudian putusan akan sampaikan pada 28 Juni 2019 mendatang.Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement