Sukses

Pabrik Korek Gas yang Terbakar di Langkat Sumut Ilegal, 3 Orang Tersangka

Pabrik korek gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dipastikan tidak berizin atau ilegal.

Liputan6.com, Medan - Pabrik korek gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), dipastikan tidak berizin atau ilegal.

Terkait peristiwa ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Burhan, Lismawarni, dan Indramarwan. Sebelumnya Burhan disebut-sebut sebagai pengusaha pabrik dan Lismawarni sebagai manager.

Fakta terbaru dari pihak kepolisian, pemilik pabrik adalah Indramarwan, warga Jakarta Barat. Sementara Burhan sebagai manajer pabrik dan Lismawarni sebagai supervisor. Untuk sementara ketiganya dijerat pasal 359 KUHP.

"Dikenakan pasal itu karena ditemukan kelalaian hingga memakan korban jiwa. Ancaman penjara 5 tahun," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Sabtu (22/6/2019).

Diungkapkan Tatan, saat ini penyidik masih melakukan pengembangan. Diketahui, perusahaan induk dari pabrik yang terbakar di Langkat berada di Sunggal, Deli Serdang, dan ada izinnya dengan membuka cabang home industry (industri rumahan) ada 3.

"Untuk yang terbakar ini, hanya pemasangan kepala mancis (korek gas) tidak ada izin. Seluruh operasional pabrik kita hentikan sementara, termasuk pabrik induk," sebutnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Ada Alat Pemadam

Diterangkan Tatan, dari hasil pemeriksaan sementara di pabrik yang terbakar tersebut terdapat alat pemadam. Namun pada saat peristiwa terjadi, Jumat, 21 Juni 2019, tidak sempat digunakan. Diduga seluruh korban yang ada di dalam panik.

"Kalau yang mengunci pintu depan dilakukan mandor. Ternyata, mandornya ikut jadi korban. Keterangan lima orang saksi, kebakaran terjadi saat pekerja sedang memasang kepala mancis," terangnya.