Liputan6.com, Jakarta - Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimulai hari ini. Sembilan hakim konstitusi sidang sengketa hasil pemilu presiden menggodok bukti dan keterangan para saksi, juga ahli yang dihadirkan selama sidang sepekan sebelumnya.
Jubir MK Fajar Laksono mengatakan proses RPH berlangsung selama empat hari dan dilakukan tertutup. Maksimal, keputusan harus diambil pada Jumat, 28 Juni 2019.
"RPH adalah forum membahas seluruh yang terkait, apapun bisa dibahas, alat bukti, diskusi, sampai pengambilan keputusan," kata Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Advertisement
Semua hal dari sidang sengketa pilpres, akan menjadi hak prerogatif hakim, termasuk kemungkinan memutus hasil lebih dini. Karena menurut peraturan MK, sidang sengketa pilpres tenggat waktunya maksimal 14 hari.
"Jadi sebelum 28 mudah-mudahan memang sudah selesai. Kalau pun nanti ada perubahan kita sampaikan," kata Fajar.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jokowi dan Prabowo Tak Wajib Datang
Pada gelaran putusan, Fajar mengatakan tidak ada kewajiban bagi pihak pemohon atau pun terkait untuk datang. Sebab, mereka telah memberi kuasa kepada masing-masing tim pengacara.
"Tentu sangat bagus momentumnya, bagaimana kemudian Mahkamah Konstitusi menutup persidangan sengketa paling pilpres ini disertai kedua pasangan calon bersalaman, berpelukan, itu baik," Fajar menandasi.
Advertisement