Sukses

Yasonna Tolak Usulan Napi Korupsi Dipindah ke Nusakambangan

Menkumham Yasonna Laoly khawatir, jika usulan KPK disetujui justru memberikan keuntungan besar bagi napi korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar narapidana kasus korupsi yang berkelakuan buruk dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Yasonna beralasan, Lapas Nusakambangan memiliki tingkat keamanan yang sangat tinggi sehingga menyulitkan publik memantau aktivitas para napi korupsi.

"Memang ada medium security, tapi medium security itu adalah orang yang dari maximum security tadi sudah berubah, semakin taat, semakin baik, baru dipindah ke situ. Jadi memang dedicated secara khusus," jelas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).

Mantan anggota DPR ini khawatir, jika usulan KPK disetujui justru memberikan keuntungan besar bagi napi korupsi. Yasonna berpendapat, para napi korupsi malah menganggap dirinya 'merdeka' bahkan bisa berpesta pora di Lapas Nusakambangan.

"Di Sukamiskin aja yang ditongkrongi wartawan bisa bobol, apalagi di situ. Bisa-bisa pesta pora dia nanti," ucapnya.

Menurut Yasonna, yang terpenting saat ini adalah meningkatkan integritas petugas Lapas Sukamiskin. Selain itu, pengawasan di dalam lapas terus dijaga, sehingga tidak memberi ruang bagi napi korupsi untuk melanggar aturan.

"Yang penting adalah gimana supaya integritas para petugas ditingkatkan, pengawasan, SOP jalan. Itu yang paling penting," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Usulan KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengusulkan agar narapidana yang bandel dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Nusakambangan.

Hal demikian hanya untuk membuat jera para narapidana koruptor di Sukamiskin agar tidak melanggar aturan. Namun, kata dia, itu hanya usulan KPK bukan permintaan resmi.

"Itu supaya apa? Memberikan efek jera. Untuk napi-napi lain supaya enggak meniru hal yang sama. Kan begitu. Tetapi, kembali lagi itu menjadi kewenangan Ditjen PAS. KPK hanya menyarankan, mengusulkan," ujar Alexander.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com