Sukses

Ratna Keluhkan Sakit, Hakim Ingatkan Jaga Emosi

Ratna mengatakan bahwa dia merasakan tekanan darahnya sedang tidak stabil. Pun lehernya yang mengalami sedikit gangguan.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengeluhkan kondisi kesehatannya kepada majelis hakim persidangan. Adapun agenda persidangan lanjutan hari ini adalah mendengarkan jawaban terdakwa terkait replik dari jaksa penuntut umum.

Ratna mengatakan bahwa dia merasakan tekanan darahnya sedang tidak stabil. Pun lehernya yang mengalami sedikit gangguan. Hal itu disampaikan saat Ratna diminta majelis hakim Joni menanggapi duplik.

"Tadi duplik dari penasehat hukum saudara. Sebelum ditutup apakah masih disampaikan," ucap Joni di persidangan, Selasa (25/6/2019).

Ratna mengatakan, kesehatannya kurang baik. Dokter pun menyarankan untuk segera assessment di Rumah Sakit.

"Saya sering merasa tekanan darah saya turun naik. Leher saya juga sering sakit," ujar Ratna.

Mendengar permintaan itu, hakim Joni malah memberikan solusi. Ia meminta Ratna lebih menjaga emosinya. Kalau pun harus dirujuk, silakan sampaikan permohonan.

"Mungkin emosinya saja yang perlu dijaga biar stabil," ujar hakim Joni.

Sebelumnya, terdakwa Ratna Sarumpaet menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Ratna menilai tuntutan lebih tinggi dibandingkan dengan terdakwa koruptor.

"Ratna Sarumpaet yang pada tanggal 16 Juli nanti genap berusia 70 tahun. Di usia yang ke-70 tahun ini terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," kata Ratna melalui pengacaranya, Insank Nasruddin, di persidangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Membuat Onar

Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, juga menyampaikan di materi duplik bahwa terdakwa menceritakan peristiwa penganiayaan dirinya hanya kepada keluarga dan teman-temannya dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan membuat keonaran di kalangan rakyat.

"Telah menjadi fakta persidangan juga bahwa tidak ada keonaran akibat dari cerita penganiayaan terhadap terdakwa, sehingga pada persidangan ini tidak terbukti terdakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Rahun 1946 karena tidak ada satu pun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut," ujar Insank.

Insank berpendapat bahwa kasus yang mendera kliennya bukanlah perbuatan pidana. Maka patut diduga kasus ini cenderung dipaksakan sebagai upaya untuk membungkam seorang Ratna Sarumpaet yang selalu kritis kepada pemerintah sebagai seorang aktivis demokrasi.

"Hal ini dibuktikan dengan pasal yang digunakan adalah pasal yang seharusnya dipakai dalam keadaan genting yang tercatat dalam sejarah tidak pernah diterapkan sejak indonesia merdeka. Kami mengkategorikan sebagai pasal basi," ujar dia.