Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memproses Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang sudah habis.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, pihaknya akan memproses pengurusan SKT FPI selama 15 hari, dari mulai dimasukkan pengajuannya.
Baca Juga
"Prosesnya 15 hari," ucap Soedarmo kepada Liputan6.com, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Mengenai kapan waktu pendaftaran dan selesainya proses pendaftaran FPI, Soedarmo mengaku lupa. "Nanti saya tanya staf dulu. Pastinya aku lupa," kata dia.
Dia menjelaskan, perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. "Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," kata Soedarmo.
Dia mengatakan, yang dimaksud verifikasi faktual adalah segala persyaratannya dicek, termasuk masukan dari masyarakat.
"Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.
Sebelumnya, FPI mengatakan, pihaknya sudah melakukan perpanjangan izin sebagai organisasi kemasyarakatan. Adapun tinggal melengkapi dokumen yang kurang untuk memenuhi syarat mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Sudah diperpanjang. Tadi terakhir melengkapi dokumen yang kurang saja," ucap Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada Liputan6.com, Kamis 20 Juni 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bentuk Tim
 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengkaji permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas). Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memutuskan permohonan tersebut.
"Sudah dibentuk tim. Tidak hanya FPI tapi semua Ormas yang memerlukan SKT," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6/2019).Â
Politikus PDI Perjuangan ini menyebut permohonan SKTÂ FPIÂ sudah masuk melalui Ditjen Polpum Kemendagri. Saat ini, permohonan tersebut sedang dievaluasi di tingkat Polpum.
Dia melanjutkan, Kemendagri akan memproses permohonan SKT setiap Ormas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ormas terkait juga disyaratkan memenuhi sejumlah hal, misalnya setia pada NKRI dan Pancasila.
"Ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri. Tidak prinsip sih. Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila. Itu yang dilihat," jelas dia.
Â
Advertisement