Liputan6.com, Bogor - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap. Bupati Bogor periode 2009-2014 diduga memeras para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
Pasca-ditetapkan kembali sebagai tersangka, rumah pribadi Rachmat yang berada di Kampung Dramaga Tanjakan, Desa Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, sepi.
Pantauan Liputan6.com Selasa (21/6/2019), pukul 21.00 WIB, pintu garasi kendaraan tertutup rapat. Sementara di seputar halaman rumah tidak satupun kendaraan roda empat terparkir.
Advertisement
Salah satu pembantu rumah tangga Rachmat Yasin, Hendra mengaku majikannya hingga sekitar pukul 17.00 WIB, masih berada di rumah pribadinya ini. Bahkan, Rachmat sempat mengajaknya becanda.
"Tadi siang jam 3-an datang sendirian, terus berangkat lagi jam 5 sore. Bapak cuma bilangnya mau reuni," kata Hendra ditemui di rumah Rachmat Yasin.
Sejak menghirup udara bebas dari sel tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung, Rachmat dan istrinya lebih sering menempati rumahnya di Perumahan Taman Yasmin maupun di perumahan elitr Villa Duta, ketimbang di rumah pribadinya di kawasan Dramaga ini.
"Ke sininya jarang. Waktu bulan puasa beberapa kali ngadain buka bersama di sini. Terus tadi datang ke sini, itu aja," ucap Hendra.
Terkait informasi penetapan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Hendra mengaku baru mengetahuinya sekitar pukul 18.00 WIB.
"Saya juga baru tahu tadi abis magrib. Kata teman tanggal 25 Juni (kabar penetapan tersangka). Saya tanya jam berapa, dia bilang enggak tahu," kata dia.
Â
Penetapan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Rachmat Yasin, Bupati Bogor periode 2009-2014 dalam kasus suap. Rachmat Yasin kini dijerat dengan kasus dugaan "memalak" para satuan perangkat kerja daerah (SKPD) selama menjabat Bupati Bogor.
"Tersangka RY (Rachmat Yasin) diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD Rp 8.931.326.223," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019)
Febri memaparkan, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
Febri mengatakan, uang sebanyak hampir Rp 9 miliar itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
"Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta," kata Febri.
Febri memaparkan, setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk memberikan dana kepada Rachmat Yasin.
Sumber dana yang dipotong diduga berasal dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor, dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.
Febri mengatakan, uang sebanyak hampir Rp 9 miliar itu diduga digunakan Rachmat Yasin untuk biaya operasional dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
"Tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Velflre senilai Rp 825 juta," kata Febri.
Atas dugaan perbuatannya itu, Rachmat Yasin disangka melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rachmat Yasin sendiri diketahui baru bebas pada 8 Mei 2019 kemarin. Dia sebelumnya dijerat dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014 atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 Hektare.
Rachmat Yasin divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam perkara yang diawali operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 Mei 2014, KPK juga memproses FX Yohan Yap (swasta), M Zairin (KepaIa Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan Kwee Cahyadi Kumala, Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City.
Advertisement