Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan tidak sembarangan dalam menetapkan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka. Rachmat ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan penerimaan gratifikasi.
Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor pada 2014.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, penyelidikan dua kasus yang menjerat Rachmat Yasin itu sudah dilakukan sejak 2016.
Advertisement
"Yang pasti penyelidikan itu masih berjalan pada 2016. Jadi, tidak secara otomatis tadi saya sampaikan pada saat penyidikan kasus awal sudah langsung diketahui dan didapatkan bukti-bukti yang cukup," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 25 Juni 2019 seperti dilansir Antara.
Hal itu juga menanggapi soal alasan KPK menetapkan kembali Rachmat sebagai tersangka meskipun baru dibebaskan pada 8 Mei 2019 lalu setelah divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara. Saat itu, Rachmat diduga menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
"Kemudian terkait dengan sudah bebasnya RY, mungkin kalau kita ikuti informasi yang ada itu masih pembebasan bersyarat dan prinsip dasar saya kira di dalam hukum itu, pihak-pihak yang melakukan tindak pidana itu harus mempertanggungjawabkannya," ungkap Febri.
Adapun, kata Febri, Rachmat Yasin telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi itu pada 24 Mei 2019.
"Secara hukum ketika KPK menangani penyidikan ini di bulan Mei 2019 ataupun tahun lalu atau tahun sebelumnya sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup tersebut karena ketika ditemukan bukti-bukti baru dan dibuka perkara yang baru maka ini tetap akan dihitung nanti di proses persidangan sampai dengan putusan sebagai vonis yang berbeda dan harus dijalani," tutur Febri.
Â
Pasal Sangkaan
Adapun tersangka Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Artinya nanti akan tetap ditotalkan dan kalau kita baca di hukum acara pidananya dan juga hukum pidana materiilnya kan totalnya itu maksimal 20 tahu. Jadi, penyidikan sekarang atau penyidikan tahun lalu ketika, misalnya, yang bersangkutan (Rachmat) masih berada di dalam lapas itu tidak akan terlalu berbeda," ungkap Febri.
Untuk kasus suap, tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8.931.326.223.
Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Advertisement