Sukses

Pantau Warga Asing, Imigrasi Kembangkan QR Code di Paspor

Kode tersebut akan mendeteksi pergerakan warga asing saat transaksi di sejumlah fasilitas umum.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan memantau ketat pergerakan warga asing selama di Indonesia. Caranya dengan aplikasi Quick Respons (QR) Code yang kini tengah dikembangkan.

"QR Code untuk ditempel pada paspor atau visa warga asing yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie di seperti dilansir Antara, Selasa 25 Juni 2019.

Kode tersebut akan mendeteksi pergerakan warga asing saat transaksi di sejumlah fasilitas umum. Mulai hotel, transportasi dan sebagainya. Saat QR Code tersebut diprogram dalam aplikasi yang tersedia di tempat layanan umum, seluruh data terkait transaksi, lokasi hingga pergerakannya dapat termonitor secara langsung oleh pihak Imigrasi.

"Kalau orang asing itu menginap di hotel atau di mana saja, pengelola bisa laporkan melalui paspor yang sudah ada QR Code. Kemudian tempel pada aplikasi di gadget, data akan terkirim ke kantor Imigrasi. Kalau beli tiket kereta api, dia kita bisa lihat arahnya ke mana," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Usulkan Perpres

Ronny bersama jajarannya tengah berupaya mendorong diberlakukannya peraturan presiden tentang penggunaan QR Code sebagai alat pengawasan orang asing.

"Kita sedang usulkan perpres tentang penggunaan QR Code sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing," katanya.

Ronny menambahkan gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.

"Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan camat, lurah, kapolsek, danramil hingga perangkat RT/RW. Data QR Code itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan," katanya.