Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang tengah diajukan oleh terdakwa Hartawan Aluwi. Permohonan PK adik ipar Robert Tantular itu telah diterima MA dan teregistrasi dengan nomor: 140 PK/Pid.Sus/2019 ter tanggal 26 Maret 2019.
Penasihat Hukum Hartawan Aluwi, Joko Sulaksono mengatakan, kliennya merupakan korban dalam perkara tindak pidana penipuan PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. Oleh karenanya, kliennya itu akan terus berupaya mencari keadilan agar dibebaskan dari hukuman yang menjeratnya, termasuk upaya PK.
Menurutnya, Hartawan dituduh mempengaruhi beberapa pimpinan cabang Bank Century untuk memasarkan dan mempengaruhi nasabah agar membeli produk investasi Antaboga dan dijerat pidana penjara selama 14 tahun. Sementara, Robert Tantular pada kasus yang sama hanya dikurung 1 tahun penjara.
Advertisement
"Klien saya tidak mau dikambinghitamkan sebagai pembantu aktor utama kasus penipuan ini. Selain itu, PK ini diajukan karena klien saya ingin agar ada keadilan terhadap dirinya atas tuduhan selama ini," kata Joko dalam keterangan resminya, Rabu (26/6/2019).
Sementara itu, Juru Bicara MA, Abdullah mengaku, pihaknya telah menerima permohonan PK yang diajukan terdakwa Hartawan Aluwi. Menurutnya, permohonan PK yang diajukan Hartawan Aluwi itu masih berproses di MA.
"Iya, memang benar PK-nya sudah diterima MA dan masih dalam proses ya," ujar Abdullah.