Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tidak hadir sebagai saksi pada sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama. Ini kedua kalinya Khofifah tak memenuhi pemanggilan sebagai saksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq.
Jaksa penuntut umum Wawan Yunarwanto, mengatakan Khofifah tidak hadir karena urusan keluarga. Dia telah memberikan surat pemberitahuan.
"Tidak hadir karena ada prosesi pernikahan anaknya," kata Wawan saat sidang di Gedung Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Advertisement
Jaksa rencananya menghadirkan sembilan saksi. Namun, dua orang, termasuk Khofifah tidak memenuhi pemanggilan. Saksi Abdurrahman Maksud tidak memberikan pemberitahuan.
"Yang tidak hadir Bu Khofifah dan Pak Abdurahman Maksud, sehingga saksi yang hadir 7 orang," kata Wawan.
Saksi yang hadir adalah, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi yang juga tersangka suap jual beli jabatan, kiai Asep Saifuddin Chalim, Hasan Effendi, Zuhri, S Kusprimurdono, dan Mukmin Timoro.
Dalam kasus ini, nama Khofifah bersama Asep disebut oleh Romi, merekomendasikan terdakwa Haris Hasanuddin sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Kasus
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sedangkan, terdakwa Muafaq didakwa menyuap Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement