Sukses

Kode Panggilan Romahurmuziy untuk Menag Lukman di Kasus Jual Beli Jabatan

Romi bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa mengungkap kode panggilan khusus eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Romi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Romi menyebut Menag Lukman dengan kode B1.

Hal itu terungkap dalam sidang jual beli jabatan di Kementerian Agama di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

Romi bersaksi untuk terdakwa Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

"Saudara memanggil Pak Menteri ada kode tertentu?" tanya jaksa Abdul Basir kepada Romi.

"Kadang Pak Menag, kadang Pak menteri, kadang-kadang mas, kadang-kadang B1," ungkap Romi.

Anggota DPR Fraksi PPP itu menjelaskan, B1 dipakai kadang-kadang untuk membahasakan kepada orang lain. Romi menyebut B1 merujuk kepada Banteng 1 atau Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Lokasi kantor Kementerian Agama.

Jaksa lebih lanjut mencecar apakah kode tersebut pernah digunakan untuk komunikasi dengan terdakwa Haris.

"Banteng 1 ya. Apakah kode B1 dipakai untuk komunikasi dengan Pak Haris?" tanya jaksa Abdul.

"Saya lupa," jawab Romi.

Menanggapi jawaban tersebut, jaksa mengaku ada barang bukti berupa percakapan teks yang menguatkan. Namun, dalam persidangan ini belum dimunculkan.

"Nanti chat-nya keluar di waktu yang tepat," kata Abdul.

Diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.

Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Loloskan Haris

Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.

Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.

Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.

Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Reporter: Ahda Bayhaqi