Sukses

Bupati Minahasa Selatan Diperiksa KPK Soal Penganggaran Revitalisasi 4 Pasar

Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Christiany diperiksa untuk tersangka Indung, anak buah Bowo di PT Inersia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Christiany untuk mendalami penganggaran revitalisasi 4 pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Jadi ada proses penganggaran revitalisasi 4 pasar di tahun 2017 dan tahun 2018 di Kabupaten Minahasa Selatan yang kami dalami pada saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).

Febri mengatakan, Christiany ditelisik soal pengajuan proposal penganggaran revitalisasi 4 pasar. Selain itu, didalami juga soal hubungan revitalisasi 4 pasar tersebut dengan Bowo Sidik.

"Karena pengurusan anggaran ini, diduga membutuhkan relasi-relasi dengan unsur legislatif di pusat, atau dalam posisi BSP (Bowo Sidik Pangarso) sebagai anggota DPR RI," kata dia.

Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar Christiany soal dugaan aliran suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik. Menurut Febri, tim penyidik tengah fokus menelisik aliran suap dan gratifikasi Bowo Sidik.

"Sampai saat ini berarti setidaknya teridentifikasi sekitar empat sumber ya, atau empat keterkaitan dana gratifikasi tersebut dari berbagai pihak yang kami pandang berhubungan dengan jabatan BSP sebagai anggota DPR RI," kata Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Suap untuk Serangan Fajar Pemilu

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.