Sukses

14 Elemen Massa Gelar Aksi di Jakarta Saat Sidang Putusan MK

Aksi digelar bertepatan dengan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap, ada 14 elemen masyarakat yang melayangkan pemberitahuan kepada polisi untuk menggelar aksi di sekitar Monas dan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aksi itu bertepatan dengan sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada intinya hari ini sudah ada 14 elemen dari masyarakat yang sudah bersurat kepada PMJ (Polda Metro Jaya) untuk memberitahukan kegiatan hari ini (aksi). Estimasi massa kurang lebih sekitar 2.500-3.000," ucap Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Dedi juga menyampaikan, area sekitar Gedung MK tetap merupakan wilayah steril. Oleh karenanya, massa tidak diperkenankan untuk menggelar demonstrasi di sana.

Massa hanya diizinkan menyampaikan aspirasinya jauh dari area itu, seperti Patung Kuda dan sekitar Monas.

"Untuk tempat menyampaikan aspirasi di depan Kantor MK tetap dilarang, tidak diperbolehkan, area itu steril agar seluruh proses jalannya persidangan di MK itu harus betul berjalan secara lancar, aman, tertib," ucap Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diimbau Taat Aturan

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, massa aksi diimbau untuk selalu menaati peraturan sesuai dengan kesepakatan koordinator lapangan dan petugas keamanan.

"Kita mengimbau masyarakat untuk menaati ketentuan dan kesepakatan antara koordinator lapangan dengan petugas. Sudah disiapkan tempat, yakni di Patung Kuda dan sekitaran Monas, artinya, di situlah mereka akan menyampaikan aspirasinya," ujar Dedi.

Ia menuturkan, massa seharusnya tidak perlu datang ke MK untuk melihat jalannya persidangan. Karena persidangan bisa ditonton secara langsung melalui media TV ataupun online.

"Kalau mau melihat langsung jalannya persidangan, hampir seluruh media TV sudah menyiarkan jalannya persidangan yang ada di MK, jadi tidak perlu lagi (datang)," katanya.

Aksi di Patung Kuda dan sekitar Monas diketahui hanya sampai pukul 18.00 WIB. Menurut Dedi, jika massa tidak mematuhi kesepakatan waktu tersebut, maka massa akan ditindak secara tegas. Begitu pun bagi massa yang nekat menerobos untuk masuk ke area MK.

"Iya pasti secara tegas, jajaran Polda Metro Jaya tentunya sudah tahu apa yang harus dilakukan. Tapi kita lebih mengutamakan pendekatan secara persuasif," pukasnya.