Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menemukan bukti sahih tentang dalil Polri membentuk buzzer untuk memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dalil ini dimohonkan oleh tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Baca Juga
"Dugaan polisi membentuk buzzer tidak bisa dibuktikan," kata Hakim MK, Aswanto, saat sidang pembacaan putusan hasil sengketa pilpres di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Advertisement
Aswanto memastikan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah bukti yang diajukan pemohon. Hanya saja, bukti tersebut hanya berupa fotocopy dan berita online. Menurut Aswanto, tidak ada hal yang dapat membuktikan dugaan tersebut.
"Semuanya fotocopy berita online, tidak menguatkan bukti. Masih dibutuhkan bukti lain, harus dibuktikan apakah berpengaruh ke pemilih," ucap hakim MK, Aswanto.