Sukses

Zainut Tauhid: Ma'ruf Amin Siap Terima Apapun Putusan MK

Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid menyebut, Ma'ruf Amin sangat tenang dalam menghadapi putusan sengketa di MK.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid menyebut, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin sangat tenang dalam menghadapi putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya melihat beliau sudah pada posisi yang sangat siap. Siap dalam pengertian menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Zainut di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dia menjeskan, pertemuan bersama Ma'ruf hanya membahas mengenai organisasi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mengingat Ma'ruf masih menjabat sebagai ketua umum.

Selain itu, dia juga menyebut saat pertemuan itu sempat menyaksikan sidang putusan MK dari televisi.

"Kebetulan memang di depan ada televisi ya, kami sekilas melihat menyimak, menyaksikan apa yang menjadi laporan di Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Sementara itu, sejak pukul 14.30 WIB tampak sejumlah pasukan pengamanan presiden (paspampres) mulai mendatangi kediaman Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo. Akan tetapi belum terdapat informasi apakah Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan datang ke sana sebelum bertolak ke Jepang untuk menghadiri pertemuan G20.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Permintaan MK

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 memasuki babak akhir. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengingatkan pihak terkait untuk menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan. Serta, tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan dan fitnah.

"Kami mohon, jangan jadikan putusan sebagai ajang saling menghujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini, yang didasarkan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan," ujar Anwar di ruang sidang MK, Kamis (27/6/2019).

Anwar Usman menegaskan bahwa putusan yang dibuat pihaknya tidak berdasarkan tekanan pihak manapun.

"Seperti yang disampaikan di sidang pertama, kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," ucapnya.