Liputan6.com, Jakarta - Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 sudah disampaikan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
Dengan demikian hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang diumumkan KPU tidak berubah.
Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Advertisement
Putusan MK disertai sejumlah pertimbangan terhadap dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Apa saja pertimbangannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
2 dari 2 halaman
Infografis
Advertisement