Sukses

Putusan MK Sengketa Pilpres 2019

Putusan MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019. Apa saja pertimbangan majelis hakim?

Liputan6.com, Jakarta - Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 sudah disampaikan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

Dengan demikian hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang diumumkan KPU tidak berubah.

Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Putusan MK disertai sejumlah pertimbangan terhadap dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Apa saja pertimbangannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video

2 dari 2 halaman

Infografis