Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Bowo Sidik Pangarso

Perpanjangan penahanan Bowo Sidik dilakukan selama 30 hari ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Perpanjangan penahanan Bowo dilakukan selama 30 hari ke depan.

"Perpanjangan terhitung sejak 26 Juni sampai 25 Juli 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Hari ini, Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik. Sofyan dikonfirmasi penyidik ihwal dugaan gratifikasi yang diterima Bowo.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo Sidik, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Meminta Fee

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.