Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi bulat memutuskan menolak gugatan Prabowo-Sandiaga terkait gugatan Pemilihan Presiden 2019. Meski demikian, pasangan capres dan cawapres 02 mengaku masih mengupayakan langkah hukum lainnya.
"Setelah ini kami akan berkonsentrasi dengan tim hukum kami, untuk meminta saran apakah masih ada upaya hukum dan langkah konstitusional lainnya," kata Prabowo dalam pidatonya merespons putusan MK, di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis malam (27/6/2019).
Baca Juga
Prabowo mengatakan, dirinya dan Sandiaga juga akan mengundang seluruh partai Koalisi Adil-Makmur terkait langkah ke depan.
Advertisement
"Dan tentu kami akan mengundang relawan yang sudah sangat keras berjuang," ujar Prabowo.
Akhir kata, mantan Panglima Kostrad ini meminta para pendukungnya menghormati putusan MK.
"Saya minta pendukung Prabowo-Sandi tidak boleh kecil hati, tetap tegar, tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia dalam kerangka antikekerasan dan setia pada konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945," kata Prabowo.
MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.
Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.
"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.
Advertisement