Sukses

Penampakan Gunungan Duit Rp 173 M Sitaan Dugaan Korupsi High Speed Diesel

Polisi amankan barang bukti sejumlah uang Rp 173 miliar lebih dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (NP) dalam pengadaan High Speed Diesel PT TPPI.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi amankan barang bukti uang Rp 173 miliar lebih dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji (NP) dalam pengadaan High Speed Diesel (HSD) PT Trans Petrochemical Pasific Industri (TPPI).

Polisi mengamankan barang bukti selama tiga tahap. Tahap pertama pada 6 Maret 2018 lalu, yakni sejumlah Rp 140.715.151.524,79. Kemudian tahap kedua dan ketiga pada hari yang sama, yakni 24 Mei 2018, masing-masing sejumlah Rp 8.784.695.4 dan Rp 23.869.855.743,00.

"Jumlah total sebesar Rp. 173.369.702.672,85," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Djoko Poerwanto di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jum'at (28/6/2019).

Menurut Djoko, kasus korupsi yang menjerat NP telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp 188 miliar.

"Kerugian Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI No 9/LHP/XXI/02/2018 tanggal 2 Februari 2018, Kerugian Negara dalam perkara diatas sebesar RP188.745.051.310,72," kata Djoko.

Adapun barang bukti uang ratusan miliar itu dipamerkan penyidik dalam konferensi pers. Uang tersebut 

Sebelumnya, kasus korupsi yang menjerat NP selaku Direksi PT. PLN bermula kala dirinya mengadakan pertemuan dengan HW yang merupakan Presdir PT. TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PT. PLN atas BBM jenis HSD dari PT. TPPI.

Proses pengadaan yang dilakukan oleh panitia pengadaan di PLN atas perintah NP supaya memenangkan PT. TPPI untuk menjadi pemasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan dalam pengadaan PT. PLN tahun 2010.

Tuban Konsorsium pun akhirnya menjadi pemenang lelang, di mana PT. TPPI menjadi pimpinannya. Tuban Konsorsium memenangkan lelang pengadaan HSD untuk Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan.

"Walaupun, Tuban Konsorsium di mana PT. Trans-Pacific Petrochemical Indotama sebagai leader tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang," kata Djoko.

 

2 dari 2 halaman

Kronologi Kasus

Kontrak antara kedua korporasi tersebut ditandatangani untuk pengadaan dalam kurun waktu empat tahun, yakni 10 Desember 2010 hingga 10 Desember 2014.

Di tengah jalan, PT. TPPI tidak mampu memasok BBM jenis HSD untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sebagai yang tertuang di kontrak lelang.

"Sehingga, atas kegagalan pasokan tersebut PT. PLN harus membeli dari pihak lain dengan harga yang lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium yang mana mengakibatkan PT. PLN mengalami kerugian," ucap Djoko.

NP dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Djoko, berkas perkara NP telah P-21 atau lengkap sejak 14 Desember 2018 lalu.

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka 'NP' Telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: B-104 /F.3/Ft.1l12/2018 tanggal 14 Desember 2018," katanya.