Sukses

Sidang MK Usai, Gedung Bawaslu Masih Dijaga Ketat

Barier beton dibalut kawat berduri masih terpasang di lajur lambat Jalan MH Thamrin melingkari akses masuk dan keluar kendaraan menuju Gedung Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, masih dijaga ketat tim kepolisian, usai sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Barier beton dibalut kawat berduri masih terpasang di lajur lambat Jalan MH Thamrin melingkari akses masuk dan keluar kendaraan menuju Gedung Bawaslu.

Bila biasanya celah pada pagar pengaman itu hanya cukup dilintasi satu orang secara bergantian, kali ini petugas membuka jalan masuk bagi mobil dan motor dari arah Bundaran HI menuju Gedung Bawaslu.

Petugas berseragam Brimob cokelat dengan baret biru nampak bersiaga di area luar maupun dalam Gedung Bawaslu.

Berdasarkan pantauan, jumlah petugas Brimob yang disiagakan berkisar puluhan personel. Mereka berjaga di area pengamanan tamu masuk, sekitar ruang sidang, dan sebagian lainnya beristirahat di area tenda yang berlokasi di pelataran parkir.

Pengamanan kali ini tidak seketat pada situasi darurat, sebab tidak nampak adanya kendaraan berat pemecah massa yang disiagakan di sekitar Bawaslu. Selain itu, polisi dengan anjing pelacak pun tidak nampak.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pelayanan Tetap Berjalan

Petugas mengarahkan tamu yang akan masuk melintasi satu unit alat metal detektor di sekitar pintu masuk.

Petugas keamanan Bawaslu RI, Leni, mengatakan pimpinan maupun seluruh anggota Bawaslu pada hari ini tidak berada di lokasi.

"Semua jajaran Bawaslu dari pimpinan dan anggota tidak ada di kantor," kata Leni.

Namun demikian pihaknya memastikan proses pelayanan terhadap publik masih berjalan normal. Sejumlah tamu Bawaslu asal Papua yang berniat bertemu dengan jajaran Bawaslu RI mengaku kecewa saat memperoleh informasi bahwa pimpinan Bawaslu tidak berada di lokasi.

"Saya ingin ketemu dengan pimpinan Bawaslu atau anggotanya, berkaitan dengan jawaban atas surat yang kami layangkan pada 7 Mei dan 19 Juni 2019 atas pelanggaran administrasi Pileg di Kabupaten Mamberamo Raya," kata Sekretaris II DPC PAN Mamberamo Raya, Titus Ayomi seperti dilansir Antara.

Dirinya mengaku kecewa tidak bisa bertemu langsung dengan jajaran Bawaslu mengingat tenggat waktu penyelesaian masalah sudah semakin dekat.