Liputan6.com, Jakarta - Kordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kemungkinan sengketa pilpres 2019 akan dibawa ke Mahkamah Internasional. Menurut pakar hukum tata negara ini, hal tersebut tidak mungkin karena yuridiksi Mahkamah Internasional bukan untuk hal terkait.
"Berkembang wacana mau bawa ini ke Mahkamah Internasional, silakan saja. Tapi itu tak mungkin karena bukan yuridiksinya," kata Yusril di Posko Cemara, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Yusril menerangkan mahkamah internasional memiliki dua jenis pengadilan, pertama Internasional Court Justice (ICJ) dan Internasional Criminal Court (ICC).
Advertisement
Untuk ICJ, Yusril menejelaskan, batas yuridiksinya adalah mengadili sengketa internasional agar memberikan advice kepada lembaga/badan di bawah PBB.
Seperti, sengketa perbatasan atau sengketa wilayah seperti kasus "Ligitan dan Sipadan" yang sempat diklaim oleh Indonesia dan Malaysia.
"Jadi kalau kita membaca Pasal 34-38 ICJ, kewenangan ICJ itu mengadili sengketa antar negara. Baik itu negara anggota PBB dan bukan anggota, juga berhak (membawa aduannya)," tutur Yusril.
Kemudian, Yusril mengatakan, ICC adalah mahkamah pidana internasional yang berwenang menginvestigasi dan melakukan penuntutan, penyidikan, juga penangkapan terhadap individu yang diduga terlibat dalam kejahatan sangat serius yang menjadi konsen dunia internasional.
Seperti genosida atau pembunuhan massal seperti di Rwanda dan Yugoslavia, atau kejahatan perang.
"Tapi ya kita tunggu karena ini wacana. Tapi ya kita tahu kalau itu tidak mungkin," Yusril menandasi.