Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, awalnya Sendy melaporkan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.
Advertisement
"Sebelum tuntutan dibacakan, SPE dan AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Namun saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang menipunya memutuskan untuk berdamai. Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alvin selaku pengacara Sendy kemudian melakukan pendekatan kepada jaksa penuntut umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah dua tahun.
"AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun," kata Syarif.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Serahkan Rp 200 Juta
Alvin dan Sendy kemudian menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat, 28 Juni 2019. Rencananya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin, 1 Juli 2019.
Kemudian, pada Jumat pagi Sendy menuju sebuah bank dan meminta pihak swasta berinisial RSU mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading.
"Kemudian RSU mendatangi AVS untuk menyerahkan uang Rp 200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam," kata Syarif.
Selanjutnya, Alvin menemui Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE) di kompleks untuk menyerahkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian.
"Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Syarif.
Advertisement