Sukses


Sesjen MPR Ma'ruf Cahyono: Budaya Kerja Anti Korupsi Harus Jadi Perhatian Lingkungan Setjen MPR RI

Sebagai lembaga birokrasi yang memiliki tugas serta tanggung jawab untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan kewenangan lembaga MPR, Setjen MPR RI harus bebas dari budaya kerja Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono mengatakan budaya kerja yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme harus menjadi perhatian yang serius lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Sebab menurut Ma'ruf Cahyono, Setjen MPR adalah lembaga birokrasi (supporting system) yang memiliki tugas serta tanggung jawab untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan kewenangan lembaga MPR.

Dalam menjalankan tugasnya, Setjen MPR didukung oleh para ASN dan non ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya berkaitan erat dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran negara.

"Mengingat cakupan kerja yang demikian maka saya kira pemahaman tentang budaya kerja anti korupsi menjadi sangat penting agar anggaran negara dapat dikelola secara efektif dan efisien serta bertanggung jawab," kata Sesjen MPR, Ma’ruf Cahyono dalam sambutannya di acara Sosialisasi dan Pembekalan Anti Korupsi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Setjen MPR RI, bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal MPR Ma’ruf Cahyono, Wakil Sekretaris Jenderal MPR Selfie Zaini, Penasehat KPK Moh.Tsani Annafari, perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK Devi Lisnawati dan Erwin Noorman Gumirlang, serta para pejabat eselon I, II, III dan IV dan pegawai di lingkungan Setjen MPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf Cahyono juga menjelaskan bahwa Setjen MPR telah membuktikan performa dan kinerja yang baik dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Hal ini diwujudkan melalui peningkatan Nilai Reformasi Birokrasi Setjen MPR yang cukup signifikan yaitu BB, mempertahankan predikat penghargaan WTP enam kali berturut turut dari BPK, peningkatan nilai Maturitas SPIP hingga mencapai level di atas 3.0, hingga memperoleh penghargaan pengelolaan anggaran terbaik.

"Hal tersebut bisa tercapai atas hasil kerja keras seluruh ASN lingkungan Setjen MPR. Yang tentu dampaknya sangat positif untuk peningkatan kinerja yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan Setjen MPR,” ujarnya.

Artinya, lanjut Ma’ruf, bahwa upaya serius yang dilakukan oleh Setjen MPR selaras dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Ini adalah sesuatu yang sangat serius kita lakukan dan menjadi tanggung jawab bersama.

Upaya lainnya antara lain adalah secara periodik MPR bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara seperti MK dan KPK untuk menggelar Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di berbagai daerah.

“Untuk upaya ke dalam atau internal, kita melakukannya melalui penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi tentang anti korupsi, memperkuat regulasi dibidang pengawasan internal, serta pelembagaannya dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi,” ujarnya.

Terkait acara Sosialisasi dan Pembekalan Anti Korupsi, Ma’ruf, berharap agar sosialisasi serta pembekalan anti korupsi dan gratifikasi berdampak pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pentingnya budaya kerja yang profesional dan jauh dari praktek praktek korupsi.

“Saya berharap agar pencapaian yang baik selama ini tidak hanya menjadikan kita bangga, namun harus berdampak kepada semangat yang kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

Saya juga ingin agar budaya kerja anti korupsi secara sadar tumbuh dari dalam diri sendiri yang kemudian menjadi perilaku sehari-hari di lingkungan kerja kita,” tandasnya.

Agenda utama sosialisasi yang berlangsung selama setengah hari itu sendiri diisi dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yakni materi sesi I oleh Penesehat KPK RI Moh. Tsani Annafari bertema ‘Pembekalan Anti Korupsi dan Budaya Integritas bagi ASN di Lingkungan Setjen MPR’ dan sesi II oleh perwakilan Direktorat Gratifikasi KPK RI Devi Lisnawati bertema ‘Bimbingan Teknis Pengendalian Gratifikasi Bagi ASN di Lingkungan Setjen MPR’.

 

(*)