Sukses

KPK Tegaskan Tetap Tangani Kasus OTT di Kejati DKI Jakarta

Dalam kasus ini awalnya, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 28 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, KPK tetap menangani perkara yang menjerat Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto. Agus tersandung kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Perkara ini ditangani KPK sejak proses penyelidikan hingga penyidikan sekarang. Jadi tidak benar jika disebut, KPK menyerahkan atau melimpahkan penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri kepada awak media, Senin (1/7/2019).

Dalam kasus ini awalnya, KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 28 Juni 2019. Sedangkan satu orang yakni Aspidum Kejati DKI Agus Winoto diantar oleh Jamintel Jan Samuel ke Gedung Merah Putih KPK pada pukul 01.00 WIB.

"Dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara telah disimpulkan ada dugaan korupsi dengan tiga orang sebagai tersangka, yaitu satu orang dari unsur Jaksa yang menjabat sebagai Aspidum Kejati DKI, satu orang pengacara dan satu dari unsur swasta. Penyidikan terhadap 3 orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," ujar Jubir KPK ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

2 Jaksa Dikembalikan ke Kejaksaan

Sementara itu, Febri menjelaskan dua jaksa yang terjaring OTT, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP) diserahkan kembali ke Kejaksaan.

"Sebagaimana OTT yang dilakukan KPK selama ini, tidak berarti semua yang dibawa harus menjadi tersangka. Dalam kondisi tertentu ada pihak-pihak yang masih dibutuhkan sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi awal. Karena dua orang yang dimintakan keterangan tersebut merupakan pegawai kejaksaan maka diserahkan ke Kejaksaan," papar dia.

Febri mengatakan, kedua jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut secara internal. KPK percaya Kejaksaan akan profesional menangani atau memproses dua orang tersebut.

"Pada proses lanjutan ini, tentu KPK akan membutuhkan kerjasama dalam melakukan Penyidikan. Komunikasi dan pelaksanaan tugas yang membutuhkan koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan tidak akan terganggu dan akan terus berlanjut," ujar dia.

Dalam kasus ini, Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.