Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (1/7/2019). Politikus Partai Demokrat diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.
Tak ada yang tahu kapan Muhammad Nasir tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga
Pantauan Liputan6.com, adik dari adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengenakan kemeja garis-garis. Dia keluar KPK pukul 12.54 WIB.
Advertisement
Sosoknya yang tiba-tiba muncul mengagetkan awak media. Mereka lantas mengejar Muhammad Nasir dan melontarkan sejumlah pertanyaan. Namun, Muhammad Nasir cuek. Dia terus saja berjalan menuju ke arah taksi.
Pada pemeriksaan ini, keterangan Nasir diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Kaitan dengan Bowo Sidik
Belum diketahui secara pasti kaitan Nasir dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bowo dan Indung. Namun, ruang kerja Nasir yang merupakan Wakil Ketua Komisi VII DPR pernah digeledah tim penyidik KPK pada 4 Mei 2019 lalu.
Penggeledahan ini dilakukan lantaran KPK menduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tak ada barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin tersebut.
Selain Nasir, penyidik juga akan memeriksa staf Nasir, Rati Pitria Ningsi, dan tiga pihak swasta bernama Novi Novalina, Tajuddin, dan Kelik Tuhu Priambodo. Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT. HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Advertisement