Liputan6.com, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima terduga teroris yang menggerakkan kembali organisasi terlarang Jamaah Islamiyah (JI). Penangkapan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi aksi terorisme. Terlebih, berbagai indikasi pun telah dikantongi tim Densus 88 Antiteror.
Penangkapan tersebut merupakan aplikasi dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme. Berlandaskan UU ini Polri tak perlu menunggu ada teror untuk menangkap terduga teroris.
Baca Juga
"Ini beruntung karena Indonesia memiliki UU Nomor 5 tahun 2018, artinya dengan indikasi-indikasi kelompok terorisme menyusun kekuatan, kemudian memiliki basic ekonomi, dan merencananakan membangun khilafah, jadi bisa menggunakan tindakan preventif straight," tutur Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Advertisement
"Tindakan ini sebagai upaya mitigasi dan pencegahan, dan ini tidak besar. Tentu rekan-rekan bisa membayangkan apabila organisasi itu tumbuh besar dan memiliki masa dan kekuatan ekonomi, maka tinggal tunggu waktu saja kemungkinan cita-cita mereka untuk membentuk khilafah Indonesia terwujud," lanjut dia.
Terlebih, mereka berupaya merekrut anggota. Jamaah Islamiyah kemudian menjalani latihan militer dengan dikirim langsung ke Suriah.
"Sepanjang 2013 dan 2018 sudah mengirim orang-orang yang berhasil direkrut untuk mengikuti program latihan, maupun langsung praktek di Suriah. Sudah ada enam gelombang yang diberangkatkan," jelas Dedi.
Keahlian hasil rekrutmen dan pelatihan itu tidak tanggung-tanggung. Mereka memiliki kemampuan intelijen, ketangkasan militer, perakitan bom, pengoperasian roket, hingga menjadi penembak jitu atau sniper.
"Saat ini jaringan Jamaah Islamiyah ini memang terlihat belum melakukan rencana aksi terorismenya Indonesia. Tapi yang bersangkutan (amir) bersama kelompoknya saat ini sedang membangun kekuatan, tujuannya untuk membangun khilafah," ujar Dedi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ada Penggalangan Dana
Lebih lanjut, upaya membangun kekuatan kelompok Jamaah Islamiyah terlihat dari upaya penggalangan dana lewat beragam cara. Salah satunya dengan mengelola perkebunan kelapa sawit.
"Perkebunan sawit itu menghasilkan uang untuk membiayai aksi, juga untuk membiayai organisasi, dan juga untuk membiayai gaji daripada pejabat atau orang di dalam struktur Jaringan JI," terang Dedi.
Setelah semua semakin kuat, baik dari sisi jumlah anggota, bekal kemampuan militer, hingga pendanaan, maka bisa dipastikan Jamaah Islamiah akan segera mendeklarasikan upaya penegakan khilafah di Indonesia.
"Secepat mungkin pihak kepolisian memberlakukan preventif straight," Dedi menandaskan.
Kelompok Jamaah Islamiyah telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007 lalu. Meski begitu, pergerakannya ternyata masih aktif hingga 2019 ini dengan dipimpin oleh amir baru.
Advertisement