Sukses

KPK Cekal Mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Dirut Perum Jasa Tirta II, Djoko Saputro untuk bepergian ke luar negeri. Hal itu terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek Perum Jasa Tirta II (PJT II).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat pencegahan ke Ditjen Imigrasi.

"KPK telah melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun anggaran 2017," tutur Febri dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Satu orang lagi yang dilarang ke luar negeri adalah seorang psikolog atas nama Andririni Yaktiningsasi.

"Surat pelarangan ke luar negeri tertanggal 1 Juli 2019 telah kami kirimkan ke Imigrasi," jelas Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II (Dirut PJT II) Djoko Saputro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan jasa konstruksi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Selain Djoko Saputro, satu orang dari pihak swasta atas nama Andririni Yaktiningsasi juga ditetapkan tersangka.

 

2 dari 3 halaman

Awal Perkara

Perkara itu berawal pada tahun 2016 usai Djoko Saputro diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II. Dia diduga menginstruksikan agar melakukan revisi anggaran.

"Dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Relokasi anggaran untuk perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sendiri senilai Rp 3,82 miliar. Sementara perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jaya Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan Rp 5,73 miliar.

"Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan bank dan unit lain. Dan tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.

Setelah revisi anggaran, Djoko memerintahkan Andririni Yaktingsasi menjadi pelaksana pada kegiatan tersebut. Dalam dua kegiatan itu, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk kedua pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 itu sebesar Rp 5.564.413.800.

3 dari 3 halaman

Perum Jasa Tirta II

Manajer Humas dan Informasi Publik Perum Jasa Tirta II Dedi Ali Imran mengklarifikasi soal jabatan Djoko Saputro yang sebelumnya disebut sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II. Berikut ini klarifikasi lengkapnya:

1. Direktur Utama Perum Jasa Tirta II saat ini adalah U. Saefudin Noer, bukan lagi Djoko Saputro. Adapun pergantian jabatan direktur utama tersebut terjadi pada 6 Maret 2019 Berdasarkan SK Kementerian BUMN nomor SK-62/MBU/3/2019.

2. Yang di cegah tangkal adalah mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II yaitu Djoko Saputro.

3. Sebagai institusi yang taat hukum, kami akan bersikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

 

*Judul artikel ini telah diubah dengan mengoreksi jabatan Djoko Saputro yang sebelumnya disebut sebagai Dirut Perum Jasa Tirta II menjadi mantan Dirut Perum Jasa Tirta II.