Liputan6.com, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, memeriksa kondisi kejiwaan SM (52), perempuan yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor. Hasilnya, dokter merujuk SM agar dirawat di rumah sakit jiwa.
"Langkah selanjutnya kita lakukan pengobatan akibat dari gangguan kejiwaannya. Direncanakan nanti dan kami sampaikan ke penyidik untuk bisa kami usulkan ke rumah sakit jiwa," kata Kepala RS Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak saat ditemui di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (2/7/2019).
Rujukan itu, kata Musyafak, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim dokter. Salah satunya adalah ikut mengajak dokter yang pernah menangani SM saat dirawat di RSJ.
Advertisement
"Informasi terakhir hari ini bisa disimpulkan untuk kami buatkan visum. Karena hasil dari medical record sebelum dari RS Marzuki Mahdi dari dokter yang pernah menangani di sana dengan hasil pemeriksaan kemarin dan hari ini," ujarnya.
Untuk pengiriman SM ke Rumah Sakit Jiwa, mantan Kabidokes Polda Metro Jaya ini mengaku menunggu kabar dari keluarga. Namun, Musyafak menegaskan akan mengirim SM pekan ini.
"Rencana kami masukan dari dokter psikiater kita kalau tidak hari Kamis atau hari Jumat. Kita usul untuk dirujuk di RSJ yang mana di sana, barangkali sistemnya sudah lengkap. Kita sarankan yang dekat dengan rumah, yang biasanya kontrol di sana ya. SM sendiri sudah bisa komunikasi," dia memungkasi.
Sebelumnya, SM (52 tahun) membuat heboh jemaah di Masjid Al Munawaroh, kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/6), karena masuk ke masjid tersebut dengan menggunakan alas kaki dan membawa anjing.
Tersangka Penista Agama
Penyidik Polres Bogor menetapkan SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor, sebagai tersangka.
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus seorang perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid. Hasilnya, SM ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang cukup berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang dipakai serta keterangan dari lima orang saksi.
"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini," ungkap Ita, Selasa (2/7/2019).
Menurut dia, tersangka dilakukan penahanan. SM dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Akan tetapi, karena adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi di RS Polri Kramatjati untuk memastikan betul atau tidaknya SM terganggu kejiwaannya.
Advertisement