Sukses

Sidang Tuntutan Joko Driyono Kembali Ditunda, Hakim Ingatkan Masa Penahanan

Ini kedua kalinya, Jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan Joko Driyono.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor, dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda. Penundaan ini karena jaksa belum juga merampungkan amar tuntutan.

Majelis Hakim Kartim Haeruddin menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan Joko Driyono (54) pada 4 Juli 2019.

"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Jaksa penuntut umum Feri P Ekawirya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Ini kedua kalinya, jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan Joko Driyono. Yang pertama pada persidangan yang digelar Kamis 27 Juni 2019.

Karena itu, pada persidangan kali ini, hakim Kartim memperingatkan bahwa masa tahanan Joko Driyono segera berakhir pada 24 Juli 2019. Terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum, jika melewati batas waktu tersebut.

"Ini diingatkan kepada saudara. Jadi setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 Juli 2019 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu 10 hari sebelumnya harus sudah putus. Berarti tanggal 14 Juli 2019 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2019," kata Kartim di persidangan.

Menanggapi hal itu, Jaksa meminta pengunduran pembacaan tuntutan Joko Driyono hingga 4 Juli 2019. "Mohon ijin majelis, insyaallah hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 WIB," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan Ganda

Dalam perkara ini, Joko Driyono yang kerap disapa Jokdri dan pernah menjabat Plt Ketua Umum PSSI, didakwa bersama-sama dengan Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah).

Jokdri didakwa mengambil barang, yaitu berupa DVR Server CCTV dan 1 (satu) unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Jokdri juga dituduh dalam dakwaan kedua, yakni dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang.

Akibat perbuatannya, Jokdri didakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP, pasal 235 juncto pasal 231, pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 235 juncto pasal 233 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Â