Sukses

Polisi: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Masalah Personal

Kepolisian meminta masyarakat tidak ribut dan memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

Liputan6.com, Bogor - Penyidik Polres Bogor menetapkan SM (52) seorang wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor, Jawa Barat sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko menyatakan, kasus yang menghebohkan jagat maya ini murni dilakukan secara personal.

"Kasus ini tidak ada kaitan apapun tetapi person atau orang. Tokoh keagaman baik di luar maupun yang ada di lingkungan sekitar masjid juga sudah menyampaikan permohonan maaf," kata Trunoyudo di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Saat ini, pihak kepolisian sedang memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia meminta masyarakat tidak ribut dan memercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak yang berwenang.

"Karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan isu atau ujaran kebencian yang sifatnya memprovokasi," kata dia.

Dalam perkara tersebut, SM dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Penetapan tersangka merujuk kepada alat bukti berupa rekaman video, keterangan empat saksi, dan pakaian serta alas kaki yang dipakai SM saat aksi konyol berlangsung di masjid.

Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky mengatakan, SM diduga mengalami gangguan jiwa. Hal ini berdasarkan keterangan dari suami SM sembari menunjukkan surat keterangan dari dua rumah sakit, tempatnya berobat.

"Saat dilakukan pemeriksaan pun yang bersangkutan ngelantur, tidak konsisten dan mudah emosi seperti orang depresi," kata Dicky.

Polisi kini tengah memeriksa kejiwaan SM di Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta dan meminta keterangan saksi ahli guna pemberkasan kasus.

"Tidak menutup kemungkinan kita juga melibatkan dokter ahli untuk memeriksa kejiwaannya," terang Dicky.

Apabila nantinya SM dinyatakan menderia gangguan jiwa, polisi masih tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Perkara pidana yang menjerat SM, kata Dicky, tidak bisa serta merta dihentikan karena ada mekanisme dan prosedur yang harus dilakukan. Penghentian kasusnya, menurut dia, merupakan domain dari pengadilan.

"Seperti yang dimaksud pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua akan diputuskan di pengadilan. Jadi perbuatan pidananya kita sidik, terkait keterangan hasil jiwa juga akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Viral di Sosial Media

Sebelumnya, aksi SM viral di media sosial karena membawa anjing peliharaannya di dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Dalam tayangan video berdurasi 1 menit 9 detik, SM tampak mengenakan alas kaki sambil menggendong anjing berupaya masuk untuk mencari keberadaan suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut.

Melihat aksi SM tersebut salah seorang petugas keamanan masjid dan jemaah menegur serta memintanya untuk keluar dari area masjid. Akan tetapi, SM justru malah mengamuk dan melepaskan hewan peliharaannya itu di atas karpet masjid sehingga mengundang reaksi para jemaah yang hendak menunaikan ibadah salat zuhur.