Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, kasus perempuan paruh baya yang membawa anjing ke dalam masjid di Bogor kini menemui babak baru. Polisi menetapkan SM (52) sebagai tersangka dan terancam hukuman 5 tahun penjara.Â
Penetapan tersebut setelah polisi menemukan sejumlah bukti serta laporan para saksi yang diterima. Sebelumnya, aksi perempuan dalam video berdurasi 1 menit lebih sempat viral di media sosial.
Sambil membawa anjing peliharaannya, dia masuk ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City, Minggu, 30 Juni 2019, tanpa melepas alas kaki dan mencoba mencari suaminya yang dikabarkan akan menikah lagi di masjidtersebut.
Advertisement
Saat ditegur dan diminta keluar oleh pengurus masjid dan jemaah, perempuan yang membawa anjing tak terima dan malah mengamuk.Â
Sementara itu di Jakarta, Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima terduga teroris yang diduga masuk dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).Â
Sejak dinyatakan sebagai kelompok terlarang dan dibubarkan pada 2007 silam, eksistensi Jamaah Islamiyah (JI) nyaris tak terlihat. Namun nyatanya, kelompok tersebut masih aktif di bawah pimpinan yang baru, yaitu Para Wijayanto alias PW alias Abang alias Aji Pangestu alias Abu Askari.
Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Selasa, 2 Juli 2019:
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Cukup Alat Bukti, Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditahan
Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus seorang perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid. Hasilnya, SM ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang cukup berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang dipakai serta keterangan dari lima orang saksi.
Akan tetapi, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi di RS Polri Kramatjati.
Lantas, berapa lama ancaman hukuman bagi SM?
Â
Advertisement
2. Menangkal Kebangkitan Jamaah Islamiyah dengan UU Terorisme
Kelompok Jamaah Islamiyah (JI) kembali menebar teror, meski telah dianggap sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan sejak 2007 silam melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Â
Belum lama ini Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima orang atas dugaan kasus terorisme. Dengan pemimpin barunya bernama Para Wijayanto alias PW alias Abang alias Aji Pangestu alias Abu Askari alias Ahmad Arif alias Ahmad Fauzi Utomo.
Polri menyebut jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) hingga kini masih terus aktif merekrut anggota dan memberikan pembekalan militer, meski sudah dibubarkan pada 2007 silam. Mereka bahkan aktif mengirimkan anggotanya ke Suriah pada lima tahun terakhir yakni 2013 hingga 2018.
Aktivitas itu dilakukan saat JI dipimpinan oleh amir baru yakni Para Wijayanto alias PW. Para Wijayanto juga orang lama di JI. Saat terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia pada 2002 silam, Para Wijayanto memiliki jabatan di bidang intelijen pada kelompok tersebut.
Â
3. 5 Langkah Tim SAR Temukan Helikopter MI 17 Milik TNI AD
Helikopter MI 17 TNI AD hilang kontak saat terbang dari Bandara Oksibil menuju Bandara Sentani, Papua, Jumat 28 Juni 2019.
Pencarian disebar dalam dua tim, yakni tim darat dan udara. Tim darat dipusatkan di Oksibil, Ibu Kota Kabupaten Pegunungan Bintang. Tim ini bergerak ke sekitar kawasan Oksob.
Tim darat melibatkan satu SSK personel SAR gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polres Pegunungan Bintang, Basarnas Provinsi Papua, dan sukarelawan.
Kesaksian warga yang mendengar suara gemuruh di sekitar Gunung Mol dan Gunung Aprok juga menjadi acuan Tim SAR untuk melakukan pencarian Helikopter MI 17. Kesaksikan apa sajakah itu?
Â
Advertisement