Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menurunkan harga tiket pesawat penerbangan domestik untuk maskapai murah atau Low Cost Carrier (LCC). Hal tersebut akan berlaku untuk semua rute penerbangan.
Namun, penurunan tiket pesawat hanya berlaku di tiga hari dengan jam-jam tertentu dengan diskon 50 persen dari tarif batas atas.
Baca Juga
Terkait jadwal atau rute-rute penerbangan yang akan diberikan diskon belum dapat diinformasikan. Sebab, masing-masing maskapai masih akan mengkaji dan menghitung terkait dengan penurunan ini.
Advertisement
Untuk tahu lebih jelasnya mengenai penurunan harga tiket pesawat, langsung saja simak di channel SCTV di Vidio berikut ini.