Sukses

Terlibat OTT KPK, 2 Jaksa Kejati DKI Jakarta Dicopot

Jabatan itu dicopot untuk mempermudah pemeriksaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap dua jaksa yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6/2019) lalu. Operasi senyap KPK itu terkait dugaan suap yang terjadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Jan Samuel Maringka mengatakan, dua jaksa tersebut kini telah dicopot jabatannya oleh pimpinan tertinggi di Kejaksaan Agung. Jabatan itu dicopot untuk mempermudah pemeriksaan.

"Untuk mempermudah (tindak lanjut) kemarin, setelah dilakukan penyerahan, kita melakukan pemeriksaan. Ternyata benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa. Karena itu, untuk mempermudah pemeriksaan, pimpinan telah memutuskan melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI," kata Samuel di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).

Pencopotan bukan hanya dilakukan terhadap Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Jaksa Yuniar dan Kepala Subseksi Penuntutan Yadi. Tapi juga terhadap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto yang hanya diberhentikan sementara.

"Kami juga melepaskan jabatan struktural terhadap dua jaksa yang ikut serta pada saat itu. Untuk itu, proses pemeriksaan selanjutnya akan segera diserahkan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh keduanya maupun yang dijadikan tersangka (Agus Winoto) akan dilakukan oleh pendalaman oleh bidang pengawasan Kejati DKI Jakarta," ujarnya.

"Oleh karenanya, Kejati telah bergerak cepat, pergantian juga sudah dilakukan dan pelantikan para pejabat sudah dilakukan kemarin," sambungnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6).

 

Reporter: Nur Habibie