Sukses

KPK Apresiasi Kejagung Copot Jabatan 3 Jaksa Kejati DKI Terjerat Kasus Korupsi

Diketahui, Kejagung mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung yang mencopot jabatan tiga jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantaran terjerat proses hukum di lembaga antirasuah.

"KPK menghargai Kejaksaan dalam melakukan beberapa langkah tersebut. Kami menyimak penyampaian informasi dari Kejaksaan Agung," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Diketahui, Kejagung mencopot Agus Winoto dari jabatan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Agus Winoto dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap penanganan perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus, Kejagung juga memberhentikan dua orang jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas. Yuniar dicopot dari posisi Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Tindak Pidana Umum Lain, sedangkan Yadi dicopot dari Kepala Subseksi Penuntutan.

"Saya kira tindakan cepat yang dilakukan tersebut memang perlu dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan," kata Febri.

Terkait dengan Yadi dan Yuniar yang tak dijerat oleh lembaga antirasuah, Febri menyebut memang tidak semua pihak yang terjaring OTT dapat dinaikan statusnya sebagai tersangka. Febri mengatakan, status Yadi, Yuniar dan satu pengacara yang terjaring OTT KPK masih berstatus sebagai saksi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perkuat Kerja Sama

"Jadi, bagi KPK pun sejauh ini 3 orang tersebut (1 pengacara dan 2 jaksa) memang bukan tersangka dalam kasus ini. Kapasitas mereka adalah sebagai saksi. Sebagai penegak hukum, KPK ataupun Kejaksaan tentu juga tidak boleh memaksakan orang-orang tertentu untuk menjadi tersangka padahal perbuatan mereka tidak demikian," kata Febri.

Selain itu, kata Febri, kerjasama KPK dan Kejaksaan akan terus dilakukan dan diperkuat, baik untuk pencegahan Korupsi maupun koordinasi dan supervisi kasus-kasus di daerah yang sedang berjalan saat ini.

"Dalam proses Penyidikan yang sedang ditangani KPK saat ini, nanti tentu kami juga membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kejaksaan. Baik terkait bukti-bukti dokumen ataupun pemeriksaan saksi-saksi dari Kejaksaan," kata Febri.