Liputan6.com, Jakarta - Viral di sosial media sejumlah foto berisikan warga yang sedang mengkuliti seekor macan dahan. Penelusuran Polri, peristiwa itu terjadi di Serawak, Malaysia.
"Macan dahan yang dikuliti sudah kita dalami. Ini TKP di Malaysia berdasarkan pendalaman Ditsiber," tutur Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Menurut Fadil, pria yang berfoto memang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Bojonegoro atas nama Rega Saputra.
Advertisement
"Motifnya katanya hanya ingin berfoto," jelas dia.
Namun, karena lokasi kejadian tersebut berada di luar teritorial hukum Indonesia, Polri kemudian mencoba bekerjasama dengan kepolisian Diraja Malaysia. Terlebih karena macan dahan merupakan satwa liar yang dilindungi.
"Sumbernya dimana, ini di daerah Serawak sana. Jadi TKP-nya di Serawak, Malaysia," Fadil mengakhiri.
Â
Gagalkan Penjualan Satwa Liar
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri juga telah menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi lewat jasa ojek online dan ekspedisi bus. Penjualan satwa liar dilindungi itu melibatkan jaringan Jawa Tengah, yakni Jepara, Kudus, dan Pati.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi jual beli seekor anakan beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni 2019. Satwa tersebut dititipkan di sebuah bus malam.
"Jadi pembeli dan penjual tidak bertemu. Ambil di sini dan transfer di rekening bersama itu. Modusnya sudah mirip dengan jual narkoba," tutur Adi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019).
Di lokasi, penyidik berupaya meringkus tersangka berinisial S saat bermaksud mengambil beruang madu sekitar pukul 18.30 WIB. Hanya saja, dia berhasil lolos dan kini berstatus sebagai buronan polisi.
"Handphone S terjatuh saat berupaya melarikan diri dan kita lakukan identifikasi dari handphone-nya," jelas dia.
Dari identifikasi ponsel tersebut, penyidik kemudian mengarah ke tersangka MUA alias G yang diketahui sebagai penjual anakan beruang madu. Transaksi dan pemasaran satwa liar dilindungi tersebut nyatanya dilakukan secara online lewat media sosial Facebook.
"Mereka menggunakan modus baru dengan menunjuk satu orang untuk membuka rekening bersama dan menggunakan itu untuk bertransaksi. Jadi, ada empat unsur itu penjual, broker, pembeli, dan pemilik rekening bersama," kata Adi.
Advertisement