Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam proses keluarnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada saat izin berobat ke RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho membeberkan temuan di lapangan. Ia mengatakan, Idrus Marham tidak menggunakan rompi dan borgol saat keluar sel.
Baca Juga
Kala itu, Idrus Marham juga hanya dikawal satu orang staf dari unit pengamanan dan pengawalan tahanan KPK. Itu pun dengan jarak yang tidak terlalu dekat.
Advertisement
"Petugas pengawal tahanan KPK tidak mengawasi secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di RS MMC," kata Teguh di kantornya, Rabu (3/7/2019).
Selama di RS MMC, Teguh menerangkan, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga, kerabat, dan penasihat hukum.
"Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan BA Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," ujarnya.
Hal lain yang ditemukan yakni tindakan medis terhadap Idrus Marham sudah selesai sebelum salat Jumat.
"Bahwa tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham pasca-ibadah salat Jumat. Hal tersebut terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC," kata Teguh.
Terakhir, pelaksanaan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni tanggal 24 Juni 2019. Sedangkan, Idrus Marham berobat pada tanggal 21 Juni 2019.
Â
Saksikan juga video menarik berikut ini:
Temuan Ombudsman
Atas temuan itu, Teguh menilai telah terjadi maladministrasi. Pertama mengenai prosedur pengeluaran tahanan. Plt kepala rutan dan Plh kepala rutan mengabaikan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada Petugas Pengawalan Tahanan.
"Plt kepala rutan dan Plh kepala rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam rangka tertib administrasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pengadilan," ucap dia.
Kedua, mengenai manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan. Teguh menjelaskan, kepala biro umum dan kepala bagian pengamanan tidak kompeten dalam manajemen pengamanan dan pengawalan tahanan, khususnya terkait dengan keterbatasan jumlah SDM serta membiarkan pelaksanaan tugas pengawalan tahanan tanpa memiliki SOP pengawalan tahanan.
Ketiga, mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan. Petugas pengawalan tahanan dinilai tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya dengan tidak melakukan dan mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Pengadilan.
Teguh mengatakan, Direktur Pengawasan Internal KPK juga tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencegah maladministrasi pengawalan tahanan.
"Karena dengan keterbatasan pemahaman terhadap peraturan di internal serta kemampuan mendeteksi sejak dini pelanggaran dalam pengawalan tahanan, maka dapat dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK," ucap dia.
Sementara itu, Teguh menyatakan, staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK melakukan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum yakni dengan tidak mengindahkan norma dan peraturan tentang pakaian tahanan dan borgol.
Selain itu, membiarkan Idrus Marham menggunakan telepon seluler atau ponsel dan berkomunikasi dengan keluarga.
"Staf pengamanan dan pengawalan tahanan KPK tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf pada Rutan KPK, sesama ftaf pada pengawalan tahanan dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," tutup dia.
Â
Advertisement
Respons KPK
Sementaran itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan internal.
"Secara internal kita melakukan penyelidikan terhadap pelaporan dari Ombudsman. Laporannya nanti akan kita share kepada bapak ibu," kata Laode di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2019).
Sejauh ini, menurut Laode tidak ditemukan pelanggaran. Laode menegaskan, pihaknya mengizinkan keluar rutan semata-mata untuk menjalankan putusan pengadilan.
"Jadi KPK tidak boleh melarang orang yang ada putusan pengadilan untuk pergi berobat," ujar Laode.
Laode juga sudah memeriksa pengawal tahanan. Beberapa jawabannya pun masuk akal.
"Apakah dia (Idrus) diborgol dilepas borgolnya setelah di rumah sakit memang harus begitu juga, masa diperiksa kesehatannya di itu. Termasuk apakah dia nggak pakai rompi ya setelah masuk rumah sakit tidak pakai rompi, mengapa kalau pakai rompi bahkan menarik perhatian orang kan seperti itu," ujar dia.
Sedangkan mengenai ponsel, Laode mengatakan, alat komunikasi itu bukan milik Idrus Marham. Keterangan itu diperoleh saat memeriksa pengawal tahanan.
"Pengacara lagi menelpon terus memberikan kepada Idrus. Oh ini ada keluarga bapak yang bicara seperti itu," ujar dia.