Sukses

Kemendes PDTT Gelar Workshop Mengenai Pengawasan Program Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) gelar workshop Pengawasan Program Inovasi Desa

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) gelar workshop Pengawasan Program Inovasi Desa dengan tema “Pengawasan Program Inovasi Desa dalam rangka meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa” yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Jakarta pada 3 - 5 Juli 2019.

Plt. Inspektur Jenderal, Ansar Husen mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan Workshop Pengawasan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Program Inovasi Desa, meningkatkan partisipasi pelaku inovasi desa dalam pengendalian dan menindaklanjuti hasil pengawasan Program Inovasi Desa (PID).

Terkait penerima manfaat pelaksanaan workshop pengawasan ini adalah Tim Inovasi Kabupaten (TIK) terkait Program Inovasi Desa di daerah dalam hal tercapainya koordinasi dan evaluasi hasil-hasil pengawasan Program Inovasi Desa yang telah dilaksanakan dan Inspektorat Jenderal Kemendesa PDTT dalam hal terpenuhinya pengawasan internal terhadap Program Inovasi Desa yang didanai oleh World bank.

Workshop Pengawasan Program Inovasi Desa (PID) diharapkan dapat memberikan informasi tentang akuntabilitas pengelolaan PID serta capaian kinerja PID, yaitu sejauh mana kinerja PID dapat menggali potensi SDM dan SDA Desa sehingga masyarakat dapat lebih memahami ilmu dan skill yang diperlukan untuk mengolah kekayaan alam dan potensi yang ada di desa mereka dan hasil inovasi yang ada bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Workshop ini juga memberikan pengajaran pada pengawas di daerah dalam melakukan pengawasan penggunaan dana desa lewat inovasi desa apakah pengunaan dana desa tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Di acara ini pula juga akan dinilai apakah masyarakat sudah dapat mempraktekkan ilmu pengetahuan dan pelatihan kemampuan (skill) yang didapatkan dan apakah telah terjadi peningkatan penghasilan masyarakat desa sebagai penggiat inovasi.

Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) berkewajiban dan berperan aktif untuk melakukan pengawalan dilaksanakannya pemerintahan yang baik, dilingkungan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, agar semua program dan kegiatan kementerian yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah ke pemerintahaaan yang baik (good governance), kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pengawasan dan sosialisasi hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program inovasi desa, dengan tujuan menilai efektivitas pelaksanaan dan keberhasilan Program Inovasi Desa (PID).

"Sasaran selanjutnya adalah tercapainya pemanfaatan Dana Desa yang lebih optimal," katanya.

Lebih lanjut, Ansar Husen menyebutkan bahwa Kemendes PDTT telah melaksanakan Program Inovasi Desa (PID) dengan anggaran dari loan Bank Dunia, yang telah menjangkau seluruh Kabupaten di 33 Provinsi, kecuali DKI Jakarta.

“Melalui Program ini diharapkan tumbuh inovasi dan kreativitas oleh desa dibidang infrastruktur, kewirausahaan dan pemberdayaan SDM dalam rangka pemanfaatan dana desa yang lebih optimal. Inovasi yang muncul dari suatu desa akan ditularkan ke desa lainnya yang mempunyai potensi untuk dapat melaksanakanya. Kegiatan ini dilakukan melalui Bursa Inovasi Desa yang dilaksanakan di setiap Kabupaten,” terangnya.

Di acara workshop ini dihadiri oleh Tim Inovasi Kabupaten (TIK), yang berasal dari Kabupaten di Indonesia berjumlah kurang lebih 230 orang, Undangan dari Kementerian Kementerian /Lembaga, Pejabat eselon I, II, dan III serta auditor di lingkungan Kemendesa PDTT, Satgas Dana Desa dan bertindak sebagai narasumber yaitu BPKP (Deputi Bidang Penyelengaaraan Keuangan Daerah), Bupati Banyuwangi, Dirjen PPMD KDPDTT).

Dalam kegiatan ini, Ketua Satgas Dana Desa akan memberi penghargaan kepada 6 (enam) Tim Inovasi Kabupaten (TIK) terbaik, yang dinilai berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Inspektorat Jenderal, meliputi: penyerapan anggaran PID, akuntabilitas dan pelaporan serta kinerja TIK.

 

(*)