Liputan6.com, Jakarta - KPU akan menyerahkan jawaban gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 5Â Juli 2019 besok.
"Jawaban gugatan pileg di MK kita serahkan 5 Juli," ujar komisioner KPU Evi Novida Ginting di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Baca Juga
Hari ini, KPU RI bersama KPUD provinsi dan tim hukum tengah merampungkan pengumpulan bukti dan dokumen terkait sengketa Pileg 2019. Evi menyebut, penyerahan jawaban akan dilakukan langsung oleh KPU RI.
Advertisement
"Hari ini dirampungkan pengumpulan dokumen bukti dan jawaban," kata Evi.
Sebelumnya, MK menerima 340 permohonan gugatan sengketa Pileg 2019. Dari jumlah itu, hanya 260 perkara yang teregistrasi, 250 gugatan Pileg, 10 gugatan DPD. Sidang pendahuluan gugatan Pileg akan dilaksanakna pada 9 Juli, sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus 2019.
Â
Koordinasi Sebelum Sidang
Sebelumnya, KPU RI telah mengumpulkan KPU Provinsi untuk berkoordinasi penyelesaian gugatan pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Arief meminta KPUD provinsi fokus mengikuti arahan tim hukum dalam mempersiapkan jawaban gugatan.
"Teman-teman provinsi harus serius mengikuti arahan kuasa hukum. Kuasa hukum beserta tim KPU RI mohon bisa bekerja sama dengan baik apa yang dibutuhkan segera, sehingga semua yang dibutuhkan oleh para kuasa hukum bisa kita penuhi," kata Arief.
Arief memastikan pada Sidang nanti, KPU siap memberikan jawaban hingga alat bukti. "Kita siapkan semuanya," ucap dia.
Advertisement