Sukses

Anggota Komisi XI Tak Persoalkan Caleg Gagal Daftar Anggota BPK

Saat ini, Komisi XI DPR tengah melakukan evaluasi administratif terhadap 63 pendaftar calon anggota BPK.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate menyatakan tidak mempersoalkan 10 politisi yang mendaftar sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024. Adapun 10 politisi yang mendaftar merupakan calon anggota legislatif yang gagal pada Pemilihan Legislatif 2019.

Dia mengatakan, siapa pun berhak mendaftar sebagai anggota BPK asalkan memenuhi syarat seperti yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Kan tidak dilarang. Semua calon harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang," ujar Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Saat ini, Komisi XI DPR tengah melakukan evaluasi administratif terhadap 63 pendaftar calon anggota BPK. Salah satu yang diperiksa adalah makalah yang dikumpulkan oleh pendaftar.

Selanjutnya, kata Johnny, calon yang lolos seleksi administratif akan mengikuti uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi XI.

"Semuanya akan dilihat terkait dengan komitmen calon, kompetensi calon yang mereka tuliskan di dalam makalah itu. Terefleksi enggak di dalam cara berpikirnya dan rekam jejak calon," kata Johnny.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Calon yang Mendaftar

Adapun sejumlah politisi yang mendaftar seleksi anggota BPK, antara lain Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit dan Ruslan Abdul Gani (Golkar), kemudian Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar dan Haerul Saleh (Gerindra).

Sementara itu, lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya awal Oktober 2019 nanti. Mereka adalah Harry Azhar Azis, Eddy Mulyadi Supardi (alm), Rizal Djalil, Moermahadi Soerja Djanegara dan Achsanul Qosasi.