Liputan6.com, Jakarta - Amelia Fitriani, PNS Kota Tangerang yang sempat viral di media sosial lantaran diduga menghina petugas kebersihan toilet dengan sebutan babu, mendapat sanksi. Dia kini dimutasi menjadi staf Kelurahan Periuk Kaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Tangerang, Ciprianus Suhud Muji, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sanksi itu diberikan sebagai bentuk pembinaan terhadap PNS.
"Yang bersangkutan (Amelia Fitriani) kini masih kita berikan pembinaan di Kecamatan Periuk, Kota Tangerang," kata Ciprianus saat dikonfirmasi, Kamis, 4 Juli 2019.
Advertisement
Mutasi tersebut dinilai sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku di Pemerintahan Kota Tangerang. Ciprianus menjelaskan, setiap unsur ASN yang diduga melanggar norma dan perbuatan tercela harus mengikuti proses pembinaan dengan aturan yang berlaku.
"Memang sudah aturannya untuk memberikan pembinaan kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran. Tapi perlu diingat, sampai sekarang yang bersangkutan belum dipastikan bersalah apa tidak,"Â ucap Ciprianus.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang Akhmad Lutfi mengatakan, Amelia sudah aktif berdinas sebagai staf kecamatan beberapa hari setelah kasusnya viral di media sosial. "Ya, kira-kira sudah aktif lima hari setelah ada peristiwa itu," kata Lutfi.
Sebelumnya Amelia diduga menulis sebuah status yang menghina petugas kebersihan toilet menggunakan kalimat yang kasar dan dalam sekejap langsung viral. Status Facebook itu juga dilengkapi dengan sebuah unggahan foto Amelia bersama rekan PNS lainnya menggunakan pakaian dinas di sebuah rumah makan.
"Kegiatan hari ini reoni makan2 emangnya qmu babu kerjaan cuma ngosek wc," dikutip dari tulisan akun Facebook Amelia beberapa waktu lalu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Lapor Polisi
Unggahan Amelia itu pun langsung viral dan membuat banyak netizen kesal. Namun, beberapa hari berselang, Amelia muncul dan mengklarifikasi bila unggahan tersebut bukan dibuat olehnya.
Makanya, dia langsung melaporkannya ke Polres Metro Tangerang atas dugaan pencemaraan nama baik dengan menggunakan Undang-undang ITE. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
Advertisement