Sukses

Anies Sebut Semua Pihak Ikut Kontribusi Penurunan Kualitas Udara

Menurut Anies, penyumbang buruknya kualitas udara Jakarta bukan hanya dari satu profesi, melainkan semua pihak yang lebih memilih kendaraan pribadi dibandingkan umum.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua masyarakat harus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, termasuk para penggugat.

Hal ini merespons sejumlah warga yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga Presiden karena kualitas udara Jakarta yang buruk.

"Teman-teman kita yang melakukan tuntutan hukum itupun, kita-kita semua, senyatanya ikut melakukan kontribusi pada penurunan kualitas udara. Kecuali sudah pada naik sepeda semua, kalau semua sudah naik sepeda itu lain," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Menurut Anies, penyumbang buruknya kualitas udara Jakarta bukan hanya dari satu profesi, melainkan semua pihak yang lebih memilih kendaraan pribadi dibandingkan umum.

"Mari semuanya semua dari kita kurangi penggunaan kendaraan pribadi karena kualitas udara ini bukan disebabkan satu dua profesi saja, tapi oleh kita semua termasuk teman kita yang melakukan tuntutan," ujar Anies.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Solusi Jangka Pendek Pemprov DKI

Sebelumnya, solusi jangka pendek dari Pemprov DKI, kata Anies, adalah menambah alat ukur udara, mewajibkan ini emisi bagi seluruh kendaraan maupun bengkel.

Untuk izin bengkel, DKI akan memperketat pemberian izin dengan cara bengkel wajib memiliki fasilitas uji emisi.

"Kita akan mewajibkan perpanjangan izin bengkel harus ada fasilitas uji emisi. Semua bengkel Jakarta 750 bengkel resmi harus memilki kemampuan ini emisi, begitu juga pom bensin," Anies menandaskan.

Sebelumnya, sejumlah orang melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 4 Juli 2019. 

Terdapat tujuh tergugat yakni Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.